Pada artikel kali ini, kelompok kita membahas bagaimana mendirikan suatu
perusahaan. akan tetapi alangkah kebih baik jika kita tahu dulu mengenai SIUP.
1. SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia. Penggolongan berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3
(tiga)
yaitu :
- SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersihatau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai denganRp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah)
Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:
- Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, yangdijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau keluarga/kerabat terdekat;
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Larangan:
SIUP
dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
- Yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP.
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.
- Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketingatau multi level marketing).
- Perdagangan jasa survey.
- Perdagangan berjangka komoditi.
Pengajuan
Untuk
permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya
diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan
SIUP BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi
sesuai domisili perusahaan.
Masa Berlaku
SIUP
berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
barang/jasa
sejak
tanggal dikeluarkan.
Prosedur Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat
pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian
dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau
Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit
pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut : Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar, Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar, Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar, Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar, Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar , Gambar denah lokasi tempat usaha
- Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
- Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
Persyaratan Izin Lebih Detail Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
2. Akta Notaris
Definisi Akta Notaris
Merupakan
bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam
akta tersebut harus diakui oleh hakim, dimana akta tersebut dianggap benar
selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tanda tangannya diakui oleh
orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat
merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta
para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya. Kemudian
tertera pada Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan
bahwa untuk surat perjanjian dan
surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai kenyataan, perbuatan atau
keadaan di bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut
dikenakan bea meterai.
Isi Akta
Diatur
dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris.
1. Setiap Akta Notaris terdiri atas:
- Awal akta atau kepala akta,
- Badan akta, dan
- Akhir atau penutup akta.
2. Awal akta atau kepala akta memuat :
- Judul akta,
- Nomor akta,
- Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
- Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
3. Badan akta memuat:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan,tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili,
- Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap,
- Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan, dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
4. Akhir atau penutup akta memuat:
- Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7),
- Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada,
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
- Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
5.
Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat SementaraNotaris,
selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
mengangkatnya.
Sesuai pada Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan
bahwa:
- Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
- Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
Tujuan Akta Dibuat.
- Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
- Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Syarat Akte Pendirian Usaha
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey.
Macam-Macam Akta dan Bentuk Usaha.
1. CV
CV
atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu
alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas.
2.Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA = “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, PT
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar.
- Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”.
- Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
- Besar Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
3. Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
4. Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
Membuat Salinan Akta
Akta
pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta
pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya
sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.
Namun
demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk
memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan
mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta
dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak
mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus
dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut.
2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan.
Atau
jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat
Ikatan Notaris Indonesia di alamat berikut:
Kompleks Roxy Mas Blok E-1/32
Jl. KH. Hasyim Ashari
Jakarta Pusat (10150)
Tlp.
(021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322
Fax. (021) 6386 12 33
3. Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut.
Dasar Hukum
- Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
- Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
contoh akta notaris : Contoh Akta Pt
3. Cara Membuat NPWP Perusahaan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi
setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP,
atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan
administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fungsi NPWP adalah:
- Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
- Sebagai Identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
Maka
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya,
seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri
yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar
negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi
salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
Syarat
Membuat NPWP Perusahaan/Badan:
1. Fotokopi salah satu KTP pengurus
Untuk
fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur
dari Perusahaan/Badan.
2.Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
Ini
sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau
Direktur dari perusahaan/lembaga.
3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Silahkan
anda fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.
4. Surat Keterangan Domisii dari Kelurahan
Surat
keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana
perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor
kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang
dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan
anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian perusahaan /badan /yayasan /lembaga.
5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP
perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP
perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor
pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai
di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan
membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi
formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai
dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).
Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar
pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa
waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.
Contoh Formulir pengisian Wajib Pajak
sumber tugas : kelompok